Spesies yang dilindungi di Raja Ampat dan Indonesia
Ada sangat sedikit daftar tentang spesies yang dilindungi untuk publik di Raja Ampat dan Indonesia. Daftar di bawah ini telah disusun oleh Orang Laut Papua sesuai dengan pengetahuan kami dan didasarkan pada undang-undang yang diuraikan dalam dasar hukum di bawah ini. Halaman ini akan diperbarui setiap kali terdapat informasi atau aturan hukum baru yang berlaku.
Spesies yang ditunjukkan di bawah ini terdaftar sebagai spesies yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Daftar ini termasuk spesies yang saat ini diketahui ada di Raja Ampat pada saat penulisan.
Mungkin ada spesies tambahan yang dilindungi oleh Republik Indonesia, yang belum didokumentasikan hadir di wilayah tersebut. Untuk daftar lengkap semua spesies yang dilindungi, silakan merujuk ke opsi “Basis Hukum” pada tabel di bawah ini.
Sehubungan dengan spesies dilindungi, setiap orang dilarang untuk:
- Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
- Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
- Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
- Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
- Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.
Pelanggaran yang terkait dengan Spesies yang Dilindungi adalah tindak pidana, yang tentunya memiliki akibat hukum bagi siapapun yang melanggarnya.
Pari Manta
Mamalia Laut
Invertebrata
Burung
Hiu dan Ikan Pari
Penyu Laut
Buaya Air Asin
Ikan
Dasar Hukum
Beberapa peraturan perundang-undangan terkait dengan spesies dilindungi di Indonesia dan Raja Ampat dapat Anda lihat melalui tautan-tautan sebagai berikut:
Undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (Undang-undang No. 5 Tahun 1990)
Larangan penangkapan ikan hiu, pari manta dan jenis-jenis ikan tertentu di perairan laut Raja Ampat (Peraturan Daerah Raja Ampat Nomor 9 Tahun 2012)
Status perlindungan ikan napoleon (Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2013)
Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Ingin membantu? Kamu bisa.
Cek di sini untuk melihat daftar permintaan kami
Klik di sini untuk melihat daftar permintaan kami terkait skill atau barang yang diperlukan untuk menunjang pekerjaan lapangan kami.
Donasi
Klik di sini untuk membuat donasi.. tanpa donatur, pekerjaan ini tidak akan pernah selesai!
Donasi
Klik di sini untuk membuat donasi.. tanpa donatur, pekerjaan ini tidak akan pernah selesai!
Cek di sini untuk melihat daftar permintaan kami
Klik di sini untuk melihat daftar permintaan kami terkait skill atau barang yang diperlukan untuk menunjang pekerjaan lapangan kami.